Senin, 01 Desember 2014

MAKALAH NEGARA DAN KONSTITUSI

NEGARA DAN KONSTITUSI


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.      Wilayah
2.      Pemerintah
3.      Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain. Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.
Konstitusi merupakan hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan hukum dari Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.

1.2.Rumusan Masala

1. Apa pengertian dari Negara?
2. Apa pengertian dan klasifikasi dari konstitusi?
3.  apakah pengertian dari konstitusi?
4.apakah tujuan konstitusi?
5.apakah isi konstitusi?
6.   Bagaimana hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?
7.     Apa contoh atau studi kasus dalam konstitusi di Indonesia?

1.3. Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4.      Untuk mengetahui secara sekilas salah satu studi kasus dalam konstitusi di Indonesia

1.4. Manfaat

       Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut bagi pembaca :
1.      Pembaca dapat menambah wawasan dan pengetahuannya tentang  Negara dan konstitusi.
2.      Pembaca mampu memahami hubungan antara Negara dan konstitusi.
      Bagi penyusun :
1.      Penyusun dapat melatih kemampuan dan mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.
2.      Penyusun dapat meningkatkan pengorganisasian fakta atau data secara jelas dan sistematis.
3.      Penyusun dapat menambah  dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Setiap Negara tentunya memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri).

2.2.Pengertian dan Klasifikasi dari Konstitusi

2.2.1. Pengertian Konstitusi

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
·         Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
·         Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.


2.2.2. Klasifikasi Konstitusi

Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.

Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
·         Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
·         Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi  fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
Ø  Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
Ø  Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.
·         Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
·         Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
·         Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki  kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.  Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.  Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.


2.3.  Tujuan pembentutkan konstitusi

Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionil, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power providesa system of effective restraints upon governmental action). Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa sekalipun.
Gagasan konstitusionalisme telah timbul lebih dahulu dari pada konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, telah timbul di Abad pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka, yang kemudian ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar). Dalam Charter of English Liberties ini raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahkan tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan dari konstitusionalisme serta pengakuan  terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.
Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat lima ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:
  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif; dalam negara federal, pembagian kekuasaan antar pemerintah negara-bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
  2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri);
  3. Prosedur mengubah undang-undang dasar;
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru daja teratasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat  federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.
Selain dari itu dijumpai bahwa undang-undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan azaz-azaz ideollogi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat dan spirit yang oleh penyusun undang-undang dasar ingin diabadikan dalam undang-undang dasar itu sehingga mewarnai seluruh naskah undang-undang dasar itu. Misalnya undang-undang dasar Amerika Serikat yang diresmikan dalam thaun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni, mengatakan pada permulaan Undang-Undang Dasar: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni yang lebih sempurna.
Konstitusi menurut Sovernin Lohman yang di kutip Dede Rosyada, et al., harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi di pandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya,
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Dalam penyusun atau pembuatan konstitusi, selain harus mengandung ketentuan-ketentuan atau unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas, juga tentunya memiliki sejumlah tujuan yang hendak dicapai (juga sering disebut fungsi konstitusi). Di antara tujuan konstitusi itu adalah untuk:
  1. Pembatasan sekaligus pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
  4. Aturan main (rule of the game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi konstitusi pertama, antara lain:
  • Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan diri sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhi kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rohaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 trutama alinea pertama dan alinea kedua.
  • Disamping itu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rahmat dari tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih hanya akan menganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan bengsa sendiri. Sebaiknya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.

Tujuan negara yang tersurat didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaikan abadi dan keadilan sosial.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati  dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia”. ketentuan ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan setidaknya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya hukum dasar  yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai bentuk negara dapat di cermati dari kalimat yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “yang tebentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang kedaulatan rakyat”. kalimat ini menunjukan bahwa bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res republika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengerus kepentingan bersama. Kedaulatan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah

2.4. Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia

Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b. Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.


2.5. Contoh Atau Studi Kasus Dalam Konstitusi Di Indonesia : Pembukaan UUD 1945 Tidak Diamandemen

Sejumlah ahli hukum tata negara memasukkan Pembukaan UUD 1945 dalam kategori staatsgrundnorm, yang tidak bisa diubah dan dimodifikasi, seperti dijelaskan dalam teori hukum murni Hans Kelsen. Teori Kelsen dianggap tidak realistis oleh Friedmann dalam Legal Theory (. Sayangnya, banyak juga yang lupa bahwa teori Kelsen ini telah dikembangkan lebih lanjut oleh muridnya Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Dalam teori Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 dapat dimasukkan ke staatsfundamentalnorm. Berbeda dengan Kelsen, Nawiasky berpendapat bahwa norma dasar negara ini dapat berubah sewaktu-waktu karena sebuah peristiwa politik yang luar biasa seperti kudeta, revolusi, dan sebagainya. Teori Nawiasky sebenarnya sejalan dengan ide perubahan Pembukaan UUD 1945 mengingat empat tahun lalu telah terjadi peristiwa luar biasa di negara kita, berhentinya Presiden Soeharto dan dimulainya era reformasi.
Pembukaan UUD 1945 tidak direvisi bukan untuk mensakralkan pembukaan, namun lebih dipengaruhi oleh Yuridis Sosiologis dan landasan Filosofi Historis. Faham kebangsaan telah menyelimuti suasana kebatinan dari Founding Fathers dalam menyusun pembukaan UUD 1945. Faham ini memandang manusia sebagai anggota dalam satu keluarga yang tetap menghormati dan melindungi perbedaan namun tetap rukun dalam satu keluarga.
Satu hal yang perlu dipertimbangkan lebih jauh adalah pembukaan sebuah UUD itu merefleksikan semangat zaman dan konteks sejarah, serta roh norma bernegara yang akan diturunkan dalam batang tubuh atau pasal-pasal UUD tersebut. Spirit kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sangat cocok dengan suasana lahirnya UUD 1945. Namun, spirit atau roh reformasi yang bergulir sejak empat tahun lalu belum terakomodasi dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam Pembukaan tercantum nilai dasar Negara (Staatfundamental norma) berupa pernyataan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa dan hilangnya penindasan. Pembukaan telah menyatakan kemerdekaan Indonesia hanya terjadi sekali. Dengan mempertahankan pembukaan maka kita wajib mempertahankan falsafah kemerdekaan bangsa dan nilai-nilai dasar Negara Indonesia.
Dalam Pembukaan juga terdapat Visi dan Misi Negara yaitu pada alinea keempat dalam melindungi bangsa dan tumpah darah, mensejahterakan serta mencerdaskan bangsa dan terlibat dalam perdamaian dunia. Dalam pembukaan terdapat dasar dan filsafat Negara yaitu Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara secara tegas menolak theokrasi (Negara agama) dan paham sekulerisme (pemisahan Negara dan agama)
Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita hukum (rechsidee) karena mengndung asas-asas hukum fundamental, norma-norma dasar yang berfungsi sebagai hukum tertinggi yang menjadi acuan yuridis semua aturan perundangan dibawahnya. Konsekuansinya , semua peraturan hukum yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 harus dinyatakan batal demi hukum. Sebagai sumber hukum tertinggi maka pembukaan harus mengarahkan pada formulasi peraturan hukum yang mengandung kepastian hukum (legal certainty) kemanfaatan (utility) dan keadilan bagi semua (justice for all).
Kedudukan Pembukaan sangat kuat sebagai perjanjian hukum dasar dan tujuan Negara , cita hukum dan mengandung nilai universal untuk itu harus tetap dipertahankan. Dalam bahasa hukum, pembukaan memuat azas-azas dasardan sendi-sendi pokok kehidupan bernegara. Sehingga merubah Pembukaan UUD 1945 berarti merubah system kenegaraan.
Andai kata usulan amendemen Pembukaan UUD 1945 diterima, maka isinya adalah penambahan alinea yang berisikan semangat reformasi sebagaimana telah dicerminkan dalam sejumlah pasal tentang hak asasi manusia, penguatan posisi parlemen, pembatasan masa jabatan presiden, dan lainnya. Dengan demikian, akan ada korelasi yang kuat antara amendemen UUD 1945 dan amendemen Pembukaan UUD 1945.
Pada dasarnya amandemen ditujukan pada perbaikan aspek struktur dan prosedur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar aspek tersebt konsisten dan mendukung pewujudan nilai-nilai. Oleh karena itu UUD 1945 sengaja tidak memuat aturan yang dapat menjadi landasan untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tata cara perubahannya hanya pada pasal-pasalnya saja.









BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

  1. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Konstititusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis atau Undang-Undang.
  2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
  3. Terbentuknya Konstitusi itu berawal dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari, akan tetapi, janji hanyalah janji, dan penjajah tetaplah panjajah yang selalu ingin menguasai negara indonesia.
  4. Dengan adanya pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia, masyarakat Indonesia terasa lebih terlindungi dengan hal itulah perkembangan konstitusi di Indonesia.

3.2     Saran


Pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalan pencarian jatidiri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan- perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar