ASAS-ASAS HIKUM PIDANA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkembangan hukum pidana, ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan
dengan asas-asas dan norma-normanya dan juga oleh dinamika doktrin dan
ajaran-ajaran para ahli hukum pidana. Selain itu perkembangan lain, yang tidak
dapat diabaikan adalah putusan-putusan pengadilan yang ternyata juga memberikan
pengaruh terhadap hukum pidana diIndonesia. Salah satu dinamika doktrin hukum
pidana yang mengalami perkembangan sekaligus menjadi perdebatan adalah ajaran
sifat melawan hukum. Telah sejak lama diperdebatkan mengenai sifat melawan
hukum dalam hukum pidana oleh para penganut aliran formal dan penganut aliran
materiil. Para penganut sifat melawan hukum formal mengatakan bahwa apabila suatu
perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana,
perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN ASAS-ASAS HUKUM
Menurut terminologi
bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang
pertama adalah dasar, alas, pondamen. sedangkan menurut asas yang kedua adalah
sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir atau
berpendapat.
Sedangkan menurut R.H.
Soebroto Brotodiredjo, asas adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi pangkal
tolak sesuatu, hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan
hakikatnya.
Bellefroid mengatakan
bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan
yang boleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih
umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
Menurut Eikima Hommes
Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit,
akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum
yang berlaku.Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum
tersebut.
Pendapat terakhir dari
Sajipto Raharjo. Ia mebgatakan bahwa, asas hukum adalah unsur yang penting dan
pokok dari peraturan hukum. Asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena
ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia
adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum.
Dari beberapa pendapat
tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dinamakan asas hukum itu adalah
dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum
tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis .
Asas Hukum atau Prinsip
Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum
sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang konkrit,
yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam
peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan
dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit
tersebut.
Apabila kita
membicarakan tentang asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan unsur
yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan
apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum.
Ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan
kepada asas-asas tersebut. Kecuali
disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya
peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Asas hukum
ini tidak akan habis kekuatanya dengan melahirkansuatu peraturan hukum,
melainkan akakn tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan
selanjutnya .
Karena asas hukum
mengandung tuntutan etis, maka asas hukum merupakan jembatan antara
peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan pandngan etis
masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan, bahwa melalui asas hukum ini,
peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan
etis. Bagaimana orang sampai kepada asas-asas hukum itu dapat digambarkan
urutannya.
Pengertian-pengertian
yang telah di temukan itu masih bisa ditarik pada peringkat yang lebih tinggi
dan dengan demikian secara terus menerus, sampai kita tiba pada suatu titik
yang keadaanya berbeda dari pengertian-pengertia sebelumnya. Kita sampai pada
suatu penemuan yang bersifat serta merta, artinya ia tidak bisa di jelaskan
oleh pengertian yang lebih tinggi lagi. salah satu contohnye adalah : “Di mana
ada kesalahan, disitu ada pengantian kerugian”, inilah yang disebut asas hukum
itu. Pengertian hukum atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum merupakan
unsur-unsur dari peraturan hukum ini bisa diberi arti sebagai norma yang
memberikan suatu konsekuensi yang jelas sebagai kelanjutan dilakukanya suatu
perbuatan.
2. BEBERAPA ASAS-ASAS HUKUM
Sebagai ilustrasi bahwa
asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dapat dikemukakan contoh sebagai
berikut:
ketika seseorang
melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain, ia harus menganti
kerugian itu(asas hukum). Sedangkan norma hukumnya, adalah Pasal 1365 KUH
Perdata.
Dalam mempelajari ilmu
hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari, sering mendengar istilah-istilah yang
apabila diteliti ternyata masukkedalam kriteria asas hukum. Contoh penyusun kemukakan
beberapa asas hukum secara alphabetis, diantaranya:
a. Audi et alteram atau Audiatur et altera
pars, adalah bahwa para pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan
sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa,
bukan hanya dari satu pihak saja.
b. Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in
idem, mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang
kedua kalinya. Contohnya lihat pada pasal 76 KUH Pidana.
c. Clausula rebus sic stantibus, atau suatu
syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih
tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
Asas hukum dengan norma
hukum ada beberapa perbedaan diantarnya:
a. Asas merupakan suatu konsep, sedangkan
norma merupakan penjabaran dari konsep tersebut.
b. Asas hukkum tidak mempunyai sanksi,
sedangkan norma mempunyai sanksi yang jelas.
3. FUNGSI DAN PEMBAGIAN ASAS HUKUM
Asas hukum mempunyai
dua fungsi, yakni:
1. Asas hukum dalam, asas ini mendasarkan
eksistensinya pada rumusan pembentukan undang-undang dan hakim (yang bersifat
mengesahkan) danmengikat para pihak.
2. Asas dalam ilmu hukum, asas inihanya
bersifat mengatur dan menjelaskan.
Sedangkan asas hukum
sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Asas hukum umum, ialah asas yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti: asas bahwa apa yang lahir
tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputuskan yang
lain oleh pengadilan.
2. Asas hukum khusus, asas ini berfungsi dalam
bidang yang lebih sempit, seperti dalam hukum pidata, hukum pidana dan
sebagainya. Yang mana meerupakan penjabaran dari asas hukum umum.
4 SISTEM HUKUM
Istilah sistem berasal
dari perkataan systema dalam bahasa latin yunani, artinya keseluruhan yang
terdiri bermacam-macam bagian. Secara umum sistem didefinisikan sekumpulam
elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu didalam
lingkungan yang kompleks .
Menurut Prof. Dr.
Sunaryati hartono, S. H. (1991:56) mengatakan bahwa sistem adalah sesuatu yang
terdiri dari sejumlah unsure yang terdiri dari sejumlah unsure atau komponen
yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau
beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu
maka di butuhkan organisasi. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan
yang diatur, suatu keseluruhan yng terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu
pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu .
Menurut Sudikno
Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri
dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain
yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum
merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu
kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan
satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Dapat disimpulkan Sistem
hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara
erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara
bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau
tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau
kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga
tidak berlarut.
Struktur hukum
merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses dalam
hubungan timbal balik. Lembaga hukum itu antara lain, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, kepengacaraan, lembaga pemasyarakatan.
5. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Pada dasarnya sistem
hukum di dunia ada dua kelompok besar yaitu sistem hukum Continental, dan
sistem hukum Anglo Saxon. Selain kedua sistem itu terdapat pula sistem hukum
islam, sistem hukum social dan sebagainya. Adapun sistem hukum yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa
Kontinental
• Berkembang di
negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum
Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu
merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus
yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
• Corpus Juris Civilis
dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara
Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia
(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah
menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya
hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau
prinsip dasar :
• Prinsip utama atau
prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh
kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah
yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis,
misalnya UU.
`• Dalam sistem hukum
ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”.
• Dengan kata lain
hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah
undang-undang).
`
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini
tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang
yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak
mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins
res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab /
Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini
adalah :
1) Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan
hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan
(custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber
hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu
:
1) Bidang hukum publik
dan
2) Bidang hukum privat.
Ad. 1) :
Hukum publik mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara
serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum
publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi
Negara
3) Hukum Pidana
Ada. 2) :
Hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk
dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan
perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum
publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan
faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya
sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang
kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur
”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja
bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut
campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut
hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan
sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo
Saxon
• Mula-mula berkembang
di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum
tidak tertulis).
• Sistem hukum ini
dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada,
Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).
Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan
hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan
dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak
hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan
hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai
wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu,
hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam
putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim
berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan
menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut
juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum
publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang
diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh
sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum
privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak
berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum
Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum
perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu
bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang
(law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan
melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar
di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Perbedaan yang mendasar
antara sistem hukum kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon adalah, pada
sistem hukum yang dasarnya yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum.
Sedangkan pada sistem hukum continental dasarnya peraturen perundangan sangat
penting sebagai sumber hukum. Dalam sistem hukum Continental ada pemeo,”hakim
adalah mulut undang-undang”, dalam sistem Anlo Saxon,”hakim adalah mulut
precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik untuk
mengikuti putusan yang terdahulu.”
Di Indonesia ada empat
sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem
hukum Barat(sistem hukum kolonial), dan sistem hukum nasioanal. Hukum adat
adalah hukum tidak tertulis yang terwujud melalui putusan penguasa adat, sistem
hukum adat lebih mirip dekat pada sistem Anglo Saxon. Sedangkan sistem hukum
barat di bawa oleh pnjajah Belanda. Sitem hukum kontinental adalah sistem hukum
barat karena belnda termasuk ke dalam lingkungan sistem hukum kontinantal.
BAB
III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Asas hukum itu adalah
dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum
tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.sedangkan sistem
hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara
erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara
bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
b.
saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar