NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara yaitu
suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan
hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang
lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur
terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.
Wilayah
2.
Pemerintah
3.
Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus
ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada
maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling
melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh
suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain
harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh
Negara-negara lain. Setelah suatu Negara terbentuk maka
Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.
Konstitusi
merupakan hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
hukum dari
Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara
menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum
dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2.Rumusan Masala
1. Apa
pengertian dari Negara?
2. Apa
pengertian dan klasifikasi dari konstitusi?
3.
apakah pengertian dari konstitusi?
4.apakah tujuan konstitusi?
5.apakah isi konstitusi?
6. Bagaimana
hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?
7. Apa contoh atau studi kasus dalam konstitusi di Indonesia?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan Negara.
2. Untuk mengetahui
pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di Indonesia.
3. Untuk mengetahui
hubungan antara negara dan konstitusi.
4. Untuk mengetahui
secara sekilas salah satu studi kasus dalam konstitusi di Indonesia
1.4. Manfaat
Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut bagi pembaca
:
1.
Pembaca dapat menambah wawasan dan pengetahuannya tentang Negara dan
konstitusi.
2.
Pembaca mampu memahami hubungan antara Negara dan konstitusi.
Bagi penyusun :
1.
Penyusun dapat melatih kemampuan dan mengembangkan keterampilan membaca yang
efektif.
2.
Penyusun dapat meningkatkan pengorganisasian fakta atau data secara jelas dan
sistematis.
3.
Penyusun dapat menambah dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Setiap
Negara tentunya memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen
yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan
dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam
sejarah perkembangan Negara itu sendiri).
2.2.Pengertian dan Klasifikasi dari Konstitusi
2.2.1. Pengertian Konstitusi
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Dahulu
konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting
biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam
hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution)
dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua
negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental)
mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut
negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar
bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu
“Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis”
(Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution
of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen
tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak
berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam
buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan
konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
·
Adanya wewenang dan tata cara
bekerja lembaga kenegaraan
·
Adanya ketentuan berbagai hak asasi
dari warga negara yang diakui dan dilindungi
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang
dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286
pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal,
selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal,
Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan
Finlandia 95 pasal.
2.2.2. Klasifikasi Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
·
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution)
·
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
Ø Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
Ø Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-
undang.
·
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan seperti yang pertama.
·
Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat
menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat
terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan
negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
·
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan
presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga
memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent
power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental
sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau
landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
2.3. Tujuan pembentutkan
konstitusi
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusionil, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan
jalan membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi
kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang
efektif atas tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power
providesa system of effective restraints upon governmental action).
Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi
yang khusus dan merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi
yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa
sekalipun.
Gagasan konstitusionalisme telah timbul lebih dahulu dari
pada konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu
dibatasi kekuasaannya dan kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,
telah timbul di Abad pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John
dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak
mereka, yang kemudian ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar).
Dalam Charter of English Liberties ini raja John menjamin bahwa
pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan,
dan bahkan tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum
sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan
dari konstitusionalisme serta pengakuan terhadap kebebasan dan
kemerdekaan rakyat.
Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat
lima ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:
- Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif
dan yudikatif; dalam negara federal, pembagian kekuasaan antar pemerintah
negara-bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh
salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
- Hak-hak
asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk
naskah tersendiri);
- Prosedur
mengubah undang-undang dasar;
- Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.
Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin
menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru daja teratasi, seperti
misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.
Misalnya undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat
federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikawatirkan bahwa sifat
unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator
seperti Hitler.
Selain dari itu dijumpai bahwa undang-undang dasar sering
memuat cita-cita rakyat dan azaz-azaz ideollogi negara. Ungkapan ini
mencerminkan semangat dan spirit yang oleh penyusun undang-undang dasar ingin
diabadikan dalam undang-undang dasar itu sehingga mewarnai seluruh naskah
undang-undang dasar itu. Misalnya undang-undang dasar Amerika Serikat yang
diresmikan dalam thaun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan
13 negara merdeka dalam suatu Uni, mengatakan pada permulaan Undang-Undang
Dasar: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni
yang lebih sempurna.
Konstitusi
menurut Sovernin Lohman yang di kutip Dede Rosyada, et al., harus memuat
unsur-unsur sebagai berikut:
- Konstitusi
di pandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
Artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat
untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
- Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara
sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan
alat-alat pemerintahannya,
- Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Dalam penyusun atau pembuatan konstitusi, selain harus
mengandung ketentuan-ketentuan atau unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas,
juga tentunya memiliki sejumlah tujuan yang hendak dicapai (juga sering disebut
fungsi konstitusi). Di antara tujuan konstitusi itu adalah untuk:
- Pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
- Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
- Memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
- Aturan
main (rule of the game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat
dan kehidupan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat
dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia
yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas
dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang
mewarnai isi konstitusi pertama, antara lain:
- Bahwa
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang
terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu
hak yang merupakan karunia dari tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini
bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan
sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu
hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari
kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa
lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara
yang berdiri di atas kemampuan diri sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak
dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan
derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil
maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur
maksudnya terpenuhi kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah
maupun rohaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 trutama alinea pertama dan alinea kedua.
- Disamping
itu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali
proklamasi kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius,
dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil
jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rahmat dari tuhan Yang
Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia
mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada
isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”di dorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena
sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak
tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi
Kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang
tak terpisahkan. Proklamasi tanpa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak
lebih hanya akan menganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri
tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan
bengsa sendiri. Sebaiknya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada
proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa
Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
- Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu
tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara,
bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dapat
dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.
Tujuan negara yang tersurat didalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci
dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaikan abadi
dan keadilan sosial.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri
juga dapat dicermati dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia”.
ketentuan ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum. Ketentuan setidaknya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan
keharusan bagi suatu negara untuk adanya hukum dasar yang melandasi
segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggara negara harus
didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula setiap pelaksanaan
kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat atau
warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum
dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara
dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai bentuk negara dapat di cermati dari kalimat yang ada
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “yang
tebentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang kedaulatan rakyat”.
kalimat ini menunjukan bahwa bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat.
Republik yang berasal dari kata “res republika” yang artinya organisasi
kenegaraan yang mengerus kepentingan bersama. Kedaulatan rakyat tanpa suatu
pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti
bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan
mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat
akan bertindak mengganti pemerintah
2.4. Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang
merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma
dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang
fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan
berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu
undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi.
Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang
pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila
dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang
Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara
memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan
dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Pokok pikiran persatuan yang
merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia,
memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan
dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi
segenap bangsa Indonesia.
b. Pokok
pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila,
yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa
negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam
rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan
memajukan kesejahteraan umum.
c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang
merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian
Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha
Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari
sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua
Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian
negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi
pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.5. Contoh Atau Studi Kasus Dalam Konstitusi Di Indonesia : Pembukaan UUD 1945 Tidak Diamandemen
Sejumlah ahli hukum tata negara
memasukkan Pembukaan UUD 1945 dalam kategori staatsgrundnorm, yang tidak bisa
diubah dan dimodifikasi, seperti dijelaskan dalam teori hukum murni Hans
Kelsen. Teori Kelsen dianggap tidak realistis oleh Friedmann dalam Legal Theory
(. Sayangnya, banyak juga yang lupa bahwa teori Kelsen ini telah dikembangkan
lebih lanjut oleh muridnya Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Dalam teori Nawiasky,
Pembukaan UUD 1945 dapat dimasukkan ke staatsfundamentalnorm. Berbeda dengan
Kelsen, Nawiasky berpendapat bahwa norma dasar negara ini dapat berubah
sewaktu-waktu karena sebuah peristiwa politik yang luar biasa seperti kudeta,
revolusi, dan sebagainya. Teori Nawiasky sebenarnya sejalan dengan ide
perubahan Pembukaan UUD 1945 mengingat empat tahun lalu telah terjadi peristiwa
luar biasa di negara kita, berhentinya Presiden Soeharto dan dimulainya era
reformasi.
Pembukaan UUD 1945 tidak direvisi
bukan untuk mensakralkan pembukaan, namun lebih dipengaruhi oleh Yuridis
Sosiologis dan landasan Filosofi Historis. Faham kebangsaan telah menyelimuti
suasana kebatinan dari Founding Fathers dalam menyusun pembukaan UUD 1945.
Faham ini memandang manusia sebagai anggota dalam satu keluarga yang tetap
menghormati dan melindungi perbedaan namun tetap rukun dalam satu keluarga.
Satu hal yang perlu dipertimbangkan
lebih jauh adalah pembukaan sebuah UUD itu merefleksikan semangat zaman dan
konteks sejarah, serta roh norma bernegara yang akan diturunkan dalam batang
tubuh atau pasal-pasal UUD tersebut. Spirit kemerdekaan yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sangat cocok dengan suasana lahirnya UUD 1945. Namun, spirit
atau roh reformasi yang bergulir sejak empat tahun lalu belum terakomodasi
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam Pembukaan tercantum nilai
dasar Negara (Staatfundamental norma) berupa pernyataan kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa dan hilangnya penindasan. Pembukaan telah menyatakan kemerdekaan
Indonesia hanya terjadi sekali. Dengan mempertahankan pembukaan maka kita wajib
mempertahankan falsafah kemerdekaan bangsa dan nilai-nilai dasar Negara
Indonesia.
Dalam Pembukaan juga terdapat Visi
dan Misi Negara yaitu pada alinea keempat dalam melindungi bangsa dan tumpah
darah, mensejahterakan serta mencerdaskan bangsa dan terlibat dalam perdamaian
dunia. Dalam pembukaan terdapat dasar dan filsafat Negara yaitu Pancasila,
menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara secara tegas menolak theokrasi
(Negara agama) dan paham sekulerisme (pemisahan Negara dan agama)
Pembukaan UUD 1945 mengandung
cita-cita hukum (rechsidee) karena mengndung asas-asas hukum fundamental,
norma-norma dasar yang berfungsi sebagai hukum tertinggi yang menjadi acuan
yuridis semua aturan perundangan dibawahnya. Konsekuansinya , semua peraturan
hukum yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 harus dinyatakan batal demi
hukum. Sebagai sumber hukum tertinggi maka pembukaan harus mengarahkan pada
formulasi peraturan hukum yang mengandung kepastian hukum (legal certainty)
kemanfaatan (utility) dan keadilan bagi semua (justice for all).
Kedudukan Pembukaan sangat kuat
sebagai perjanjian hukum dasar dan tujuan Negara , cita hukum dan mengandung
nilai universal untuk itu harus tetap dipertahankan. Dalam bahasa hukum,
pembukaan memuat azas-azas dasardan sendi-sendi pokok kehidupan bernegara.
Sehingga merubah Pembukaan UUD 1945 berarti merubah system kenegaraan.
Andai kata usulan amendemen
Pembukaan UUD 1945 diterima, maka isinya adalah penambahan alinea yang
berisikan semangat reformasi sebagaimana telah dicerminkan dalam sejumlah pasal
tentang hak asasi manusia, penguatan posisi parlemen, pembatasan masa jabatan
presiden, dan lainnya. Dengan demikian, akan ada korelasi yang kuat antara
amendemen UUD 1945 dan amendemen Pembukaan UUD 1945.
Pada dasarnya amandemen ditujukan
pada perbaikan aspek struktur dan prosedur dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara agar aspek tersebt konsisten dan mendukung pewujudan
nilai-nilai. Oleh karena itu UUD 1945 sengaja tidak memuat aturan yang dapat
menjadi landasan untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tata cara perubahannya
hanya pada
pasal-pasalnya saja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Berdasarkan
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Konstititusi dalam arti sempit,
yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis atau
Undang-Undang.
- Konstitusi
dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
- Terbentuknya
Konstitusi itu berawal dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia dikemudian hari, akan tetapi, janji hanyalah janji, dan
penjajah tetaplah panjajah yang selalu ingin menguasai negara indonesia.
- Dengan
adanya pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan
serta perlindungan hak azasi manusia, masyarakat Indonesia terasa lebih
terlindungi dengan hal itulah perkembangan konstitusi di Indonesia.
3.2 Saran
Pembentukan
konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalan pencarian jatidiri
bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan- perubahan konstitusi cukup
melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang-
tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.